News Update :

Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Senin, 17 Oktober 2011




 Sekolah Tinggi Hukum Bandung





Sejarah Singkat

Di Bandung pada tanggal 4 Juni 1958 berdiri Yayasan “Universitas Bandung” sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi bernama UNIVERSITAS BANDUNG yang memulai kegiatan pendidikannya pada tanggal 1 Agustus 1958.Universitas Bandung saat itu memiliki 7 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Teknik, Fakultas Manajemen, dan Fakultas Sosial Politik.

Dalam perkembangannya, dari 7 fakultas tersebut hanya Fakultas Hukum Universitas Bandung yang masih dapat dipertahankan eksistensinya. Adanya realitas ini dan atas anjuran dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (sekarang Wilayah IV Jawa Barat dan Banten), kemudian pada tahun 1976 Fakultas Hukum Universitas Bandung mengalami perubahan nama menjadi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) - dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 63 Tahun 1976, tanggal 12 November 1976 - dan Yayasan "Universitas Bandung" masih tetap sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara STHB.
A. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Hukum Bandung   Visi :   “Menjadi lembaga pendidikan tinggi hukum yang senantiasa mendapat kepercayaan masyarakat dan akhirnya menjadi satu"       Misi :   “Mendidik calon-calon Sarjana Hukum yang berkualitas dan kompetitif sesuai dengan tuntutan perkembangan nasional dan global”.     B. Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan Program Studi Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung   Visi :   Selambat-lambatnya pada tahun 2010 menjadi pusat studi  ilmu  hukum dan penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi yang menghasilkan Sarjana Hukum dengan kualifikasi:
  1. Memiliki kemampuan untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum serta memiliki keterampilan dalam menangani masalah-masalah hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat;
  2. Memiliki jiwa saing yang dilandasi semangat kerja sama dan persaingan sehat;
  3. Memiliki kepekaan dan tanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
      Misi :  
  1. Di bidang pendidikan dan pengajaran, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membentuk dan menumbuhkan kemampuan dan profesionalisme mahasiswa, sehingga lulusan:
    a. Mampu mengembangkan ilmu hukum, menunjang pembangunan hukum nasional, dan terampil menangani masalah-masalah hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat;
    b. Mampu bersaing dengan rekan seprofesi yang dilandasi semangat kerja sama dan persaingan sehat;
    c. Dalam mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum serta menangani masalah-masalah hukum, memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial dan kenegaraan.
  2. Di bidang penelitian, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengkaji berbagai masalah hukum melalui penelitian yang dapat meningkatkan rasa tanggung jawab lulusan dalam pengembangan ilmu hukum dan penanganan masalah-masalah hukum.
  3. Di bidang pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan hukum dan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat. Di samping itu, dengan memanfaatkan kemampuan dan keterampilan dosen dan mahasiswanya, berupaya menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
      Sasaran  
  1. Di bidang pendidikan dan pengajaran:
    a. Menguasai hukum Indonesia dan prinsip-prinsip hukum;
    b. Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat;
    c. Mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
    d. Menguasai dasar-dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
    e. Mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan, sosial, dan kenegaraan.
  2. Di bidang penelitian:
    a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga peneliti;
    b. Melaksanakan penelitian dalam rangka peran serta di bidang pembangunan hukum nasional;
    c. Menjalin kerja sama penelitian dengan lembaga penelitian pemerintah dan atau swasta di dalam dan di luar negeri.
  3. Di bidang pengabdian kepada masyarakat:
    a. Mengamalkan ilmu hukum dan teknologi, terutama di bidang ilmu hukum;
    b. Melaksanakan pengabdian ilmu hukum yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
    c. Melaksanakan program konsultasi, pelayanan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
      Tujuan   Tujuan Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung adalah :  
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui suatu kurikulum yang dirancang untuk membentuk dan menghasilkan Sarjana Hukum sebagaimana dimaksud dalam kompetensi lulusan;
  2. Menyelenggarakan penelitian, baik dosen maupun mahasiswa untuk menganalisis pengembangan ilmu hukum;
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum untuk mengembangkan kepekaan dan tanggung jawab dosen dan mahasiswa terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
| Jl.Cihampelas No. 8 Bandung 40116 Indonesia Telp / Fax : ( 022 ) 4203236, 4265520
http://sthb.ac.id/index.php/Kalender-Akademik.html
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright info wisuda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.